Aktris Tamara Tyasmara lega menanggapi hasil putusan dalam kasus kematian putranya, Dante, yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi. Majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa Yudha Arfandi telah terbukti bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Dante.
Sehubungan dengan hal ini, Tamara menyatakan bahwa perasaannya sangat ambigu.
Baca Juga : Wulan Guritno Sang Aktris: Berbakat dan Kehidupan Pribadinya
Lega Namun Ambigu
Aktris berusia 29 tahun ini mengungkapkan rasa lega, mengingat kasus ini semakin jelas dan terang benderang.
Namun, Tamara tidak dapat mengelak dari rasa kesal yang muncul akibat tindakan kejam Yudha.
“Kaget, namun sekaligus lega, mengingat selama ini situasinya masih dalam ketidakpastian.” “Ada leganya, ada kesalnya, semuanya campur aduk,” ungkap Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Sehubungan dengan vonis penjara selama 20 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim, Tamara hanya dapat menerima dengan penuh kepasrahan.
Menurut mantan istri Dimas Angger, apapun hukuman yang dijatuhkan, tetap saja tidak akan mampu mengembalikan Dante ke kehidupan.
“Hukuman mati dan 20 tahun penjara seumur hidup tidak akan mampu mengembalikan Dante.
” “Tidak ada yang layak untuknya,” ucap Tamara.
Tamara justru terkejut dengan niat banding yang diajukan oleh Yudha.
Padahal, hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
“Sebenarnya, untuk masa 20 tahun itu, permintaan banding darinya cukup membuatku berpikir.” “Baiklah, sekarang kita akan menerima terlebih dahulu apa yang diinginkannya untuk banding. Tak masalah,” ujar Tamara.
“Jika ia ingin mengajukan banding, mungkin ia tidak pernah merasakan kepedihan yang aku alami,” ujarnya.
Kasus Dante
Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo, yang lebih dikenal sebagai Dante, meninggal dunia pada tanggal 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terdakwa Yudha Arfandi telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas tuduhan melakukan pembunuhan berencana yang berujung pada kematian Dante.
Tindakan Yudha ini mengundang ancaman pidana berdasarkan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga dikenakan pasal 338 KUHP, yaitu tindakan sengaja merampas nyawa orang lain.
Selain itu, jaksa turut mendakwa Yudha berdasarkan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 mengenai kekerasan terhadap anak.
Pada hari Senin, 23 September 2024, Yudha dihadapkan pada tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Tak Terima Vonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Langsung Ajukan Banding atas Kasus Kematian Dante
Berdasarkan sidang putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.